TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT BIDANG PERUMAHAN
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 70 Tahun 2021.

BIDANG
PERUMAHAN
Bidang Perumahan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan di bidang teknis perumahan yang meliputi : prasarana, sarana, dan utilitas umum, sesuai dengan rencana tata ruang
KEGIATAN



DOKUMENTASI BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA TAHUN 2025









LAYANAN


