
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan bagian Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang resmi dibentuk pada Tahun 2017 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini memiliki beberapa unit kerja yaitu Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Sekretariat. Kemudian juga Dinas Perumahan bertugas untuk Melayani urusan terkait Perumahan kemudian Prasarana Umum di lingkungan Masyarakat termasuk Jalan dan Jembatan serta juga memiliki Tugas dibidang Pertanaha.
Berikut adalah Daftar KEPALA DINAS yang pernah menjabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai :
1. Zainal Ibrahim, S.T., MM (2017 – 2018)
2. Budi Siregar, S.T., M.T (2018 – 2022)
3. Zakirman, S.Pt (2022 – 2023)
4. IRDELIUS, SST (2024 – 2025)

