UNIT SEKRETARIAT

TUGAS POKOK UNIT SEKRETARIAT

Kemudian sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyai Terdapat Unit Kerja Sekretariat, dimana pada Unit Sekretariat terdapat dua buah Sub Unit Bagian yakni :

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mentawai antara lain:

1. Menyiapkan dan mengelola seluruh urusan kepegawaian di lingkungan dinas, seperti administrasi pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, cuti, serta hal lain yang berkaitan dengan pegawai.”

2. Menyiapkan dan mengelola urusan ketatausahaan (surat-menyurat, arsip) serta kerumahtanggaan dinas, termasuk kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan fasilitas kantor.

3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kerja sama, publikasi, serta hubungan masyarakat untuk mendukung tugas dan fungsi dinas.

4. Menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan arsip serta dokumentasi agar data dan informasi dinas tersimpan dengan baik dan mudah diakses.

5. Menyiapkan bahan terkait penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.

6. Menyiapkan bahan dan membantu penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan atau kebijakan teknis yang berkaitan dengan urusan perumahan dan kawasan permukiman.

7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan kebutuhan dinas.

SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan :

1. Menyiapkan bahan untuk penyusunan rencana program kerja di lingkungan dinas agar kegiatan berjalan sesuai arah dan tujuan yang ditetapkan.

2. Menyiapkan bahan untuk penyusunan program dan anggaran dinas sehingga pelaksanaan kegiatan dapat didukung oleh perencanaan keuangan yang tepat.

3.Menyiapkan bahan untuk penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan program sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar perbaikan ke depan.

4. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan, termasuk pencatatan, penatausahaan, dan administrasi keuangan dinas.

5. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas, mulai dari inventarisasi, pemanfaatan, hingga pemeliharaan.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan kebutuhan dinas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT SEKRETARIAT

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 70 Tahun 2021.