TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan Daerahurusan perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan

2. Pelaksanaan kebijakan urusan perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan

4. Pelaksanaan administrasi urusanperumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

DASAR HUKUM